Daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Terbaru dan Cara Cek Penerima via KTP di eform.bri.co.id

- 12 April 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021
Ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 /ANTARA/Aprillio Akbar

KENDALKU - Cara daftar BLT UMKM BPUM 2021, serta cara cek penerima via layanan BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM bisa daftar agar mendapatkan bantuan BPUM 2021 karena pendaftaran telah dibuka kembali, nantinya pelaku UMKM juga bisa cek penerima via eform.bri.co.id/bpum.

Untuk lebih jelasnya, simak cara daftar BLT UMKM BPUM 2021 hingga cara cek penerima via eform.bri.co.id/bpum.

Di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pacu Roda Perekonomian di Sektor Industri Kreatif, Sandiaga Uno Luncurkan KEN 2021

Baca Juga: Komunitas Aeromodelling di Kendal Dapatkan Dukungan Penuh dari Bupati Dico Ganinduto

Baca Juga: Daftar Frekuensi Channel TV Indonesia Terbaru April 2021, Format Satelit Telkom 4, Cek Selengkapnya!

Berbeda dengan tahun 2020, yang mana besaran bantuan BPUM untuk pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta.

Menurut pihak Kemenko UKM, BPUM 2021 Rp1,2 juta merupakan usulan dari Presiden Jokowi.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip KendalKu dari Antara News.

Pihak Kemenkop UKM sendiri menargetkan 12 juta penerima BLT UMKM BPUM 2021.

Baca Juga: Hadiri Simulasi Siklon Tropis Seroja di Kebumen, Begini Tanggapan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2021 Digelar Hari Ini, Berikut Ormas dan Lembaga yang Akan Ikut

Baca Juga: Daftar Juara Kompetisi ICF BMX International Round 2 2021 Yogyakarta Diikuti 40 Peserta

Cara daftar BLT UMKM BPUM 2021

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Nantinya penerima akan mendapatkan SMS notifikasi tanda penerima BLT UMKM BPUM 2021. Selanjutnya pencairan bisa dilakukan di Bank.

Penerima dengan nomor rekening Bank BRI bisa melakukan pengecekan penerima BLT UMKM BPUM via layanan Eform BRI, berikut caranya.

1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Itulah cara daftar hingga cek penerima BLT UMKM BPUM 2021. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah