PNS di Indonesia Timur Bisa Dapatkan Beasiswa S2 Gratis, Begini Caranya

- 11 April 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi beasiswa untu PNS wilayah Indonesia bagian Timur
Ilustrasi beasiswa untu PNS wilayah Indonesia bagian Timur /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

1. Surat usulan dari kepala badan kepegawaian daerah/badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung. Surat tersebut menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang disyaratkan. Selain itu belum pernah mengambil/memiliki gelar S2 untuk yang melamar beasiswa gelar S2.

2. Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermaterai Rp10.000, bertanda tangan asli calon peserta dan kepala BKD/BPSDM serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan kepala BKD/BPSDM.

3. Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi dan cap basah.

4. Salinan surat keputusan (SK) kepangkatan III/A dan SK terakhir yang telah dilegalisasi.
Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh kepala BKD/BPSDM serta disesuaikan dengan rencana pengembangan sumber daya manusia di masing-masing instansi.

5. Dokumen rencana pengembangan sumber daya manusia atau human capital development plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi.
Persyaratan administrasi berupa dokumen pendukung dikumpulkan di masing-masing kantor BKD/BPSDM provinsi/kota/kabupaten.

Selanjutnya dikirimkan secara kolektif ke Pusbindiklatren Bappenas (Beasiswa Afirmasi Program Pendidikan), Jalan Proklamasi nomor 70, Jakarta Pusat 10320. Pengiriman paling lambat 7 Mei 2021 (cap pos).

Proses seleksi Program Beasiswa Afirmasi terdiri dari berbagai tahapan diantaranya seleksi administrasi, tes potensi akademik (TPA),dan test of English as a foreign language (TOEFL).

Nilai minimal TPA harus 400 dan untuk MAP UGM minimal 450. Skor tes TOEFL minimal 400.

Indeks prestasi kumulatif (IPK) calon penerima beasiswa minimal 2,5. Danz calon penerima beasiswa belum pernah mendapatkan gelar S2 yang disahkan oleh perguruan tinggi manapun. Usia maksimal 42 tahun pada 1 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah