Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak

- 28 Januari 2021, 16:12 WIB
Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak
Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak /merahputih.com

KENDALKU - Pemerintah akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam atau FPI.

Pemerintah dengan tegas akan menindak ASN yang terlibat ormas terlarang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya.

Pelarangan ASN bergabung dengan ormas terlarang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANR-B dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga: Puncak Merapi Diguyur Hujan, Harap Waspada Lahar Dingin dari Hulu Sungai

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran pelarang ASN terlibat ormas terlarang ditujukan agar ASN terus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Tjahjo dalam keterangan, Kamis 18 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, lanjut Tjahjo, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x