BST Rp300 Ribu Bisa Diantar Langsung Ke Rumah Penerima, Asalkan Dalam Kondisi Berikut!

- 27 Februari 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi BST Rp300 Ribu
Ilustrasi BST Rp300 Ribu /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku UMKM! Ini Daftar Penerima BPUM 2021 Senilai Rp2,4 Juta

Untuk pengantaran langsung ke rumah penerima bantuan, akan dilakukan apabila penerima bantuan sedang dalam kondisi sakit, difable maupun lansia.

Program BST Rp 300 ribu merupakan salah satu program bansos yang diadakan Kemensos untuk para masyarakat kriteria tertentu dengan anggaran dana Rp 12 triliun untuk tahun ini.

Total anggaran tersebut, ditargetkan bisa menjangkau hingga 10 juta penerima bantuan per keluarga atau KPM yang didistribusikan selama empat bulan. Yaitu Januari, Februari, Maret dan April 2021.

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Ini Kriteria Utama Penerima BST Rp300 Ribu di 2021

Baca Juga: SAH! Kemnaker Cuma Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 ke Penerima Berikut Ini

Untuk bisa measuk kriteria KPM BST Rp 300 ribu, berikut syarat dan ketentuannya:

1. KPM merupakan warga yang telah masuk pendataan oleh RT/RW dan berada di desa sebagai calon penerima bantuan.

2. KPM merupakan masyarakat yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Karyawan Wajib Cek! Ini Daftar Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x