KENDALKU - Cek daftar orang yang tidak bisa dapat insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 karena tidak bisa daftar.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 12, terdapat beberapa orang yang tidak bisa dapat insentif Prakerja karena tidak bisa daftar.
Ada beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, sehingga menyebabkan tidak dapat insentif.
Baca Juga: Cek Syaratnya! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Dapat Ditransfer di 2021, Ini Ketentuan Dapat BSU
Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Ini Kriteria Utama Penerima BST Rp300 Ribu di 2021
Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota DPRD.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).