Wajib! Agar Pelajar-Pengajar Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB, Sekolah Harus Penuhi Syarat Ini

- 23 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemdikbud.
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemdikbud. /Pixabay

Baca Juga: Terbaru! Lowongan CPNS 2021 dari BKN, Berikut Formasi, Jadwal, dan Syarat Seleksi

Baca Juga: PENGUMUMAN! Pekerja Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Syarat dari Kemnaker

Syarat untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Kabarnya, bantuan kuota internet gratis bakal dicairkan Kemdikbud mulai bulan Maret 2021. ***

 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah