Wajib! Agar Pelajar-Pengajar Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB, Sekolah Harus Penuhi Syarat Ini

- 23 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemdikbud.
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemdikbud. /Pixabay

KENDALKU - Agar pelajar dan pengajar bisa dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud di tahun 2021, pihak sekolah maupun perguruan tinggi harus melengkapi syarat berikut ini.

Pihak sekolah dan perguruan tinggi diharuskan melengkapi syarat berikut agar pelajar dan pengajar yang dinaunginya bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud di 2021.

Apa saya syarat yang harus dilengkapi pihak sekolah dan perguruan tinggi agar pelajar dan pengajar bisa dapat bantuan kuota internet gratis? Cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Tidak Banyak! Ini Target Penerima BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 dari Kemnaker

Baca Juga: ASYIK CUY! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Rp2,4 Juta di 2021, Ini Daftar Penerimannya!

Pelajar dan pengajar bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis di Kemikbud di tahun 2021.

Kemndikbud kabarnya bakal menyalurkan lagi bantuan kuota internet gratis di 2021.

Ada pun pihak sekolah juga harus melengkapi syarat agar pejalar dan pengajar bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud di tahun 2021.

Baca Juga: Hidden Gems di Pulau Jawa yang Menarik untuk Dikunjungi

Baca Juga: PENGUMUMAN! Pekerja Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Syarat dari Kemnaker

Syarat untuk sekolah dan perguruan tinggi agar pelajar dan pengajar bisa dapar bantuan kuota internet gratis Kemdikbud.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Bisa Diambil di Kantor Pos! Ini Cara Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021

Baca Juga: Cek Kriteria! Ini Golongan yang Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Cair Rp2,4 Juta

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Terbaru! Lowongan CPNS 2021 dari BKN, Berikut Formasi, Jadwal, dan Syarat Seleksi

Baca Juga: PENGUMUMAN! Pekerja Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Syarat dari Kemnaker

Syarat untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Kabarnya, bantuan kuota internet gratis bakal dicairkan Kemdikbud mulai bulan Maret 2021. ***

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah