Wajib! Agar Pelajar-Pengajar Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB, Sekolah Harus Penuhi Syarat Ini

- 23 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemdikbud.
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemdikbud. /Pixabay

Baca Juga: PENGUMUMAN! Pekerja Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Syarat dari Kemnaker

Syarat untuk sekolah dan perguruan tinggi agar pelajar dan pengajar bisa dapar bantuan kuota internet gratis Kemdikbud.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: Bisa Diambil di Kantor Pos! Ini Cara Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021

Baca Juga: Cek Kriteria! Ini Golongan yang Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Cair Rp2,4 Juta

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah