4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: BLT Rp2,4 juta Siap Cair ke Penerima di 2021, Ini Syarat untuk Bisa Dapat!
Akan tetapi, terkait jadwal pembukaan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 belum disampaikan secara detail oleh Kemenkop UKM.
Pihak Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat kepada Kemenkeu terkait penyaluran bantuan UMKM BPUM 2021.
Ada pun setiap penerima nantinya akan dapat bantuan UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta. ***