KENDALKU - Bantuan BLT UMKM BPUM 2021 akan ditujukan kepada 12 juta penerima.
Kemenkop UKM menargetkan 12 juta pelaku usaha sebagai penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Perlu diketahui, jika ingin menjadi bagian dari 12 juta penerima dan bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM 2021, kamu harus melengkapi syarat berikut ini.
Baca Juga: Cek Segera, BSU BLT Subsidi Gaji Ternyata Cair di 2021, Penerima Terbatas!
Baca Juga: Kabar Baik ke Siswa dan Guru, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bakal Cair, Ini Syarat Agar Dapat!
Syarat penerima bantuan BLT UMKM BPUM 2021
1. Warga negara Indonesia atau WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: BLT Rp2,4 juta Siap Cair ke Penerima di 2021, Ini Syarat untuk Bisa Dapat!
Akan tetapi, terkait jadwal pembukaan pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 belum disampaikan secara detail oleh Kemenkop UKM.
Pihak Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat kepada Kemenkeu terkait penyaluran bantuan UMKM BPUM 2021.
Ada pun setiap penerima nantinya akan dapat bantuan UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta. ***