Cara Dapat BLT UMKM 2021 Beserta Syaratnya, Nikmati Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta, Buruan!

- 12 Februari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: Catat! Ini Bocoran Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 dari Kemnaker

BLT UMKM Rp 2,4 juta masuk dalam program anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Total anggaran dananya sebesar Rp 28,8 triliun yang disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro/UMKM terdampak Covid-19.

Untuk menjadi penerima bantuan, berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Lanjut! Stafsus Menkeu: Program Bantuan Subsidi Upah Cukup Membantu

Baca Juga: HOREY! Kemnaker Bawa Kabar Gembira Terkait BSU BLT Subsidi Gaji, Cair Lagi di 2021?

  1. WNI
  2. Mempunyai NIK.
  3. Mempunyai usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), jika tempat usaha dan alamat pendaftar berbeda domisili.

Setelah memenuhi syarat tersebut, calon pendaftar bisa mendatangi salah satu dinas atau lembaga yang membidangi perbankan dan/koperasi yang telah diawasi OJK.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Masuk APBN 2021, Stafsus Menkeu: BLT Subsidi Gaji Bisa Dilanjutkan Lagi

Baca Juga: Prie GS Tokoh Asal Kendal Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Dia Pernah Bilang Saya Gak Cocok jadi Gubernur

Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro/UMKM, jika ingin menerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta BPUM. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah