Baca Juga: Catat! Ini Bocoran Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 dari Kemnaker
BLT UMKM Rp 2,4 juta masuk dalam program anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Total anggaran dananya sebesar Rp 28,8 triliun yang disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro/UMKM terdampak Covid-19.
Untuk menjadi penerima bantuan, berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar:
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Lanjut! Stafsus Menkeu: Program Bantuan Subsidi Upah Cukup Membantu
Baca Juga: HOREY! Kemnaker Bawa Kabar Gembira Terkait BSU BLT Subsidi Gaji, Cair Lagi di 2021?
- WNI
- Mempunyai NIK.
- Mempunyai usaha mikro.
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), jika tempat usaha dan alamat pendaftar berbeda domisili.
Setelah memenuhi syarat tersebut, calon pendaftar bisa mendatangi salah satu dinas atau lembaga yang membidangi perbankan dan/koperasi yang telah diawasi OJK.
Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro/UMKM, jika ingin menerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta BPUM. ***