Cara Dapat BLT UMKM 2021 Beserta Syaratnya, Nikmati Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta, Buruan!

- 12 Februari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Reno Esnir

KENDALKU – Program BLT UMKM 2021 Rp 2,4 juta kembali dilanjutkan oleh pemerintah setelah BPUM ini masuk ke dalam anggaran APBN 2021.

Seperti pelaksanaannya di tahun 2020, BLT UMKM 2021 Rp 2,4 juta menyasar kepada para pelaku usaha mikro/UMKM yang terdampak Covid-19.

Sepanjang tahun lalu pula, lebih dari 12 juta pelaku usaha lolos seleksi dan mendapatkan bantuan dana BPUM Rp 2,4 juta dari BLT UMKM.

Baca Juga: Tidak untuk Saat ini, Kemnaker Akan Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Saat Temui Kondisi Ini

Baca Juga: Berhak Jadi Penerima Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 12 Rp 3,55 Juta? Cek Disini Siapa Tahu Masuk

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan jika program BLT UMKM telah membantu lebih dari 59% UMKM untuk bertahan selama 12 bulan lebih.

Pernyataan Teten itu berdasarkan data survei yang dilakukan sepanjang pelaksanaan BLT UMKM tahun 2020.

“Dari survei yang kami lakukan terkait dampak PEN 2020, sebanyak 59% mayoritas UMKM optimis bertahan selama lebih dari 12 bulan,”paparnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Resmi Dilanjutkan, Pelajari Langkah dan Cara Daftar Dapatkan Bantuan Insentif Rp 3,5 Juta

Baca Juga: Catat! Ini Bocoran Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 dari Kemnaker

BLT UMKM Rp 2,4 juta masuk dalam program anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Total anggaran dananya sebesar Rp 28,8 triliun yang disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro/UMKM terdampak Covid-19.

Untuk menjadi penerima bantuan, berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Lanjut! Stafsus Menkeu: Program Bantuan Subsidi Upah Cukup Membantu

Baca Juga: HOREY! Kemnaker Bawa Kabar Gembira Terkait BSU BLT Subsidi Gaji, Cair Lagi di 2021?

  1. WNI
  2. Mempunyai NIK.
  3. Mempunyai usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), jika tempat usaha dan alamat pendaftar berbeda domisili.

Setelah memenuhi syarat tersebut, calon pendaftar bisa mendatangi salah satu dinas atau lembaga yang membidangi perbankan dan/koperasi yang telah diawasi OJK.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Masuk APBN 2021, Stafsus Menkeu: BLT Subsidi Gaji Bisa Dilanjutkan Lagi

Baca Juga: Prie GS Tokoh Asal Kendal Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Dia Pernah Bilang Saya Gak Cocok jadi Gubernur

Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro/UMKM, jika ingin menerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta BPUM. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah