Setelah melengkapi persyaratan, calon pendaftar dipersilakan mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.
Yakni seluruh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum jika Tak Dapat SMS, Terbukti!
Diketahui sejak tahun 2020, BLT UMKM BPUM adalah salah satu program pemerintah yang masuk anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Program ini menyasar hingga 12 juta pelaku UMKM sepanjang tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp 28,8 triliun.
Untuk pencairan BLT UMKM tahun ini, BRI memberikan perpanjangan sampai 18 Februari 2021.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB untuk YouTube-IG Cair Lagi di 2021, Ini Bocorannya
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Link Resmi dan Syarat Penerima 2021
Oleh karena itu, para pelaku usaha wajib menyimak syarat dan ketentuannya terlebih dahulu jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021 BPUM. ***