Butuh Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Wajib BPUM yang Harus Dipenuhi, Sudah Daftar?

- 11 Februari 2021, 07:01 WIB
Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum /Instagram/@kelmojolangu_malangkota

KENDALKU – BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kembali dilanjutkan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha mikro 2021.

Akan tetapi, tidak semua bisa langsung menerima bantuan BLT UMKM tersebut ada syarat dan harus daftar.

Para pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan BLT UMKM BPUM yang telah ditentukan oleh Kemeterian Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti seleksi pendaftaran.

Baca Juga: Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji 2021, Masyarakat Bisa Dapat Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya!

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Rp3,5 Juta Cair Gantikan BLT Subsidi Gaji, Daftar Bisa Online, Ini Caranya!

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM 2021:
1. Pendaftar merupakan WNI.
2. Memiliki NIK.
3. Memiliki usaha mikro.
4. Pendaftar bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
5. Pendaftar tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Pendaftar yang memilki usaha mikro di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Uang Bansos Rp 300 Ribu ke 10 Juta Keluarga, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu 2021 Cair Lagi, Ini Cara Mudah Cek Calon Penerima Bantuan, Baca Disini!

Syarat tersebut yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang akan mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM 2021 BPUM.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x