KENDALKU - Pemerintah kembali buka pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha di 2021 dan bisa juga daftar secara online di HP bisa langsung cair.
Pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.
Sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2020 telah berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp 28,8 triliun.
Baca Juga: Tidak Melalui BLT Subsidi Gaji, Pekerja Ditransfer Bantuan Uang 2021 Melalui Cara Berikut Ini
Baca Juga: Peringati HPN 2021, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Minta Insan Pers Beritakan Hal Ini
Cara Daftar dan Syarat dapat BLT UMKM BPUM
Tahun ini, Kemenkop UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementriaan Keuangan untuk membuka kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku UMKM 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).