Cair ke 12 Juta Penerima, Ini Cara Daftar Agar Dapat BPUM UMKM Tahun 2021

- 7 Februari 2021, 06:40 WIB
Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta, Ikuti Tahapan Berikut
Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta, Ikuti Tahapan Berikut /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Tahun 2021? Simak Hasil Rapat Kemnaker Bersama DPR Tentang Bantuan BSU

Namun, untuk saat ini pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM masih belum dibuka.

 

Jika sudah dibuka, pelaku usaha bisa mendaftar sebagai penerima BPUM UMKM di kantor dinas koperasi di kota masing-masing.

Adapun syarat yang harus dilengkapi pelaku usaha sebelum daftar sebagai berikut.

Syarat daftar BPUM UMKM

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Kelanjutan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Masih Ada Harapan!

Baca Juga: BLT BPUM untuk Pelaku UMKM Cair Lagi Tahun 2021, Kemenkop dan UKM Pastikan Bantuan Rp2,4 Juta Disalurkan

Itulah informasi terbaru terkait BPUM UMKM di tahun 2021 ini. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah