Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi, Kemnaker Ungkap Alasannya

- 4 Februari 2021, 15:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

KENDALKU - Meskipun telah diumukan BSU 2021 tidak dilanjutkan, Kemnaker juga mengatakan alasan yang bisa membuat BLT subsidi gaji 2021 bisa dicairkan kembali.

Sebelumnya, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengonfimasi pihaknya belum merencanakan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Tidak adanya rencana penyaluran BLT subsidi gaji 2021 ini dikarenakan ini dikarenakan tidak ada APBN 2021 yang dialokasikan untuk program tersebut.

Baca Juga: Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Wapres Ma’ruf Amin: Itu Tak Sesuai Aturan Negara

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Berikan Kewenangan Bupati Buka Pasar

BLT subsidi gaji 2021 bisa dicairkan dengan alasan berikut ini

Dan perlu diketahui bahwa meskipun belum direncanakan untuk dicairkan di tahun 2021 ini, BLT subsidi gaji 2021 bisa dicairkan kembali dengan alasan perekonomian Indonesia.

Kemnaker mengaku bahwa jika perekonomian Indonesia belum kembali normal, maka BLT subsidi gaji 2021 bisa diusulkan untuk dicairkan kembali.

Baca Juga: YG Entertainment Ungkap Negara yang Paling Banyak Nonton Konser Online BLACKPINK The Show

Baca Juga: Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kemnaker.

Adapun jumlah bantuan BLT subsidi gaji 2021 yang akan disalurkan ke rekening penerima yakni Rp2,4 juta.

Dan akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah