Baca Juga: Begini Nasib Nasabah 3 Bank Syariah Setelah Merger Jadi BSI
Tidak hanya itu, bersama dengan Ketua MA, Kapolri juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan demikian penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
Diketahui, tilang elektronik merupakan upaya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang.
Ke depanya, Kapolri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia. ***