Begini Syarat Penggunaan GeNose Bagi Penumpang Kereta Api

- 2 Februari 2021, 14:07 WIB
GeNose C19 merupakan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan napas karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM).
GeNose C19 merupakan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan napas karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM). /Antara Foto/M Risyal Hidayat/Antara Foto

KENDALKU - Kehadiran GeNose C19 sebagai alat deteksi Covid-19 di Indonesia mendapat sambutan baik masyarakat.

Mulai 5 Februari 2021, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di dua stasiun yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.

Diketahui lebih lanjut, pemeriksaan menggunakan GeNose C19 ini dikhususkan untuk para calon penumpang KAI yang melakukan perjalanan jarak jauh. Namun, seperti yang dilansir melalui laman Instagram resmi Kereta Api Indonesia, @kai121, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan para penumpang sebelum melakukan pemeriksaan GeNose C19 ini.

Baca Juga: Tetap Santuy, Perempuan di Myanmar Ini Senam Bang Jago Meski Negaranya Dikudeta

"Syaratnya, calon penumpang harus dalam kondisi sehat dan telah memiliki tiket Kereta Api antar kota atau jarak jauh," tulis pihak KAI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/02).

"Selain itu, calon penumpang juga dilarang makan atau minum serta merokok, kecuali minum air putih, selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas," sambungnya.

Nantinya, hasil pemeriksaan GeNose C19 ini dapat berlaku selama 3 x 24 jam saja.

Baca Juga: Jateng Di Rumah Saja 6 dan 7 Februari, Pasar dan Restoran Diminta Tutup

Perlu diketahui oleh masyarakat atau calon penumpang KA jarak jauh, GeNose C19 ini hanya berfungsi sebagai opsi tambahan untuk mendeteksi Covid-19, dan tidak bisa menggantikan surat Rapid Test Antigen dan RT-PCR sebagai syarat menempuh perjalanan jarak jauh melalui moda kereta api.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah