KENDALKU – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menemui Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Dalam pertemuan keduanya, Kapolri dan Ketua MA membahas beberapa hal, termasuk tilang elektronik.
Pembahasan mengenai tilang elektronik dilakukan Kapolri dan Ketua MA karena keduanya sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH).
"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Begini Nasib Nenek yang Mencopet Uang dan Diarak Warga hingga Viral
Menurut Kapolri, program tilang elektronik memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
Sebelumnya, menggunakan sidang menjadi sistem elektronik.
"Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkap Kapolri.
Baca Juga: Tips Sembuh Covid-19 dari Donna Agnesia
Baca Juga: Begini Nasib Nasabah 3 Bank Syariah Setelah Merger Jadi BSI
Tidak hanya itu, bersama dengan Ketua MA, Kapolri juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan demikian penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
Diketahui, tilang elektronik merupakan upaya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang.
Ke depanya, Kapolri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia. ***