Pemerintah Gratiskan Investor Asing Sewa Lahan di Kawasan Industri Terpadu Batang

- 28 Januari 2021, 16:50 WIB
Bupati Batang, Wihaji.
Bupati Batang, Wihaji. /Dok.Diskominfo Batang/

KENDALKU - Pemerintah akan menggratiskan biaya sewa lahan bagi inestor asing yang mau berinvestasi di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Pemerintah akan menggratiskan investor asing sewa lahan di KIT Batang selama lima tahun bagi investor asing yang akan menanamkan investasinya.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, pemerintah akan menggratiskan biaya sewa bagi investor asing di KIT Batang tidak kurang dari lima tahun.

Menurut Wihaji, investor hanya akan diminta untuk membayar operasional seperti listrik dan air, namun selepas masa lima tahun tersebut.

Baca Juga: Waspada, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Terjadi hingga 2 Februari 2021

"Perintah Presiden minimal lima tahun gratis. Investor mungkin hanya membayar listrik dan air dan setelah memasuki tahun ke-enam, baru mulai proses bisnisnya, sewanya, dan lainnya," katanya di Batang, Kamis 28 Januari 2021.

Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah melalui KIT Batang dalam berkompetisi dengan kawasan industri dari negara lain.

Selain biaya sewa gratis selama lima tahun, kata dia, pemkab juga akan mempermudah pengajuan perizinan penanaman modal asing (PMA).

"Kami akan mempermudah dan memberikan keringanan para investor agar perusahaan beroperasi dulu serta berproduksi. Setelah itu, perusahaan bergulir ada produksi, uang berjalan, ada perputaran ekonomi," katanya.

Baca Juga: Trending Twitter, Ucapan Sedih Anak Kos dan Rantau Berduka Ditinggal Peracik Bumbu Indomie Nunuk Nuraini

Bupati Wihaji mengatakan setelah lima tahun berjalan para investor dipersilakan membuat kesepakatan sewa untuk lima tahun maupun 30 tahun.

Adapun mengenai masalah perizinan perusahaan di KIT Batang, kata dia, hampir semuanya gratis kecuali untuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang nilainya juga relatif kecil.

"Yang jelas kami akan mempermudah semuanya sesuai dengan perundang–undangan yang berlaku, silakan para investor yang akan mengajukan perizinan," katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada dua hal kebijakan Pemerintah mengenai KIT Batang yang masih dirapatkan seperti harga sewanya dan insentif apalagi yang bakal diterima oleh investor.

Baca Juga: Kejagung Ternyata Kembalikan 3 Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq Shihab, Kenapa?

"Pada tawaran gratis sewa dan izin dipermudah sudah banyak investor yang berminat yaitu ada 23 perusahaan PMA dan penanaman modal dalam negeri (PMDN)," katanya.

Ia mengatakan 23 investor yang serius mendirikan perusahaan di KIT Batang ini, nantinya akan membutuhkan lahanya di atas 360 hektare dan akan menyerap tenaga kerja sekitar 10.000 orang.

"23 perusahaan sudah ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding), tinggal menunggu harga sewanya karena mereka akan menghitung 'cash flow'," katanya.***

Editor: Muhammad Nurrozikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah