Kejagung Ternyata Kembalikan 3 Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq Shihab, Kenapa?

- 28 Januari 2021, 16:35 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

KENDALKU - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung ternyata mengembalikan tiga berkas perkara kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa mengembalikan tiga berkas perkara Habib Rizieq, karena jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga: Pembanguan Fisik Kendal Terhambat Karena Refocusing Anggaran Covid-19

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, berkas perkara Habib Rizieq yang dikembalikan tersebut akan segera dilakukan perbaikan.

"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x