KENDALKU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar sumber aliran dana Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud MD menduga aliran dana yang masuk ke FPI untuk pendanaan terorisme.
Mahfud MD menyatakan aliran dana FPI dari pihak asing tersebut berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah menghentikan sementara sejumlah rekening FPI sejak 6 Januari 2021.
Penghentian aktifitas rekening FPI berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Baca Juga: Nonton LINK STREAMING Episode 4 The Penthouse Kamis 28 Januari di Trans TV Pukul 18.00 WIB
Serta dikhawatirkan aliran dana FPI untuk pendanaan terorisme seperti dikenakan dengan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Mahfud MD yang membongkar aliran dana FPI tersebut langsung mendapatkan komentar dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.
Menurut Ferdinand Hautahaean aa yang disebutkan Mahfud MD temuan yang mengejutkan.