Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak

- 28 Januari 2021, 16:12 WIB
Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak
Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak /merahputih.com

Menurut Tjahjo, penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini akan menjadi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Aturan itu memuat kewenangan PPK melakukan pelarangan, pencegahan, serta penindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

"Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat," ujarnya.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan. Selain itu juga larangan menggunakan simbol serta atribut organisasi.

Baca Juga: Penjelasan Menaker Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Belum Ada Kepastian

ASN juga dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

"SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," terangnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah