Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak

- 28 Januari 2021, 16:12 WIB
Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak
Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak /merahputih.com

KENDALKU - Pemerintah akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam atau FPI.

Pemerintah dengan tegas akan menindak ASN yang terlibat ormas terlarang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya.

Pelarangan ASN bergabung dengan ormas terlarang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANR-B dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Baca Juga: Puncak Merapi Diguyur Hujan, Harap Waspada Lahar Dingin dari Hulu Sungai

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran pelarang ASN terlibat ormas terlarang ditujukan agar ASN terus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Tjahjo dalam keterangan, Kamis 18 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Untuk itu, lanjut Tjahjo, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI

Menurut Tjahjo, penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini akan menjadi pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Aturan itu memuat kewenangan PPK melakukan pelarangan, pencegahan, serta penindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

"Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat," ujarnya.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan. Selain itu juga larangan menggunakan simbol serta atribut organisasi.

Baca Juga: Penjelasan Menaker Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Belum Ada Kepastian

ASN juga dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

"SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," terangnya.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah