KENDALKU - Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk modal usaha Anda.
Ada bebarapa syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa disimak dalam artikel ini, jangan lewatkan.
Ketahui secara detail syarat daftar BLT UMKM dan cara daftar online BLT UMKM Rp 2,4 juta berikut.
Bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp 10 juta.
Baca Juga: Pemilik SIM C dan A Dapat BLT Rp 900 Ribu dari Pemerintah? Cek Faktanya
Adapun Bantuan pemerintah untuk wirausaha pemula ini merupakan dana hibah dan hanya diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.
Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.
Nominal BPUM hanya Rp 2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.
Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.