KENDALKU – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 di Jateng mulai berlau pada 25 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
PPKM jilid 2 ini, ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan.
Jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.
Termasuk wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
Semua pengunjung untuk tempat tersebut di atas juga masih dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Pusat perbelanjaan atau mall juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Senin 25 Januari 2021.
Ganjar menegaskan, dengan adanya sedikit kelonggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan pengetatan.
Selama PPKM lanjut Ganjar, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar.