- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek di Sini
Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen pendidikan:
Baca Juga: Informasi Terbaru BLT BPJS Ketenagerjaan Tahun 2021, Ini Detail Penjelasan Menaker Ida