Syarat Dapat BLT PKH Rp 2,4 Juta Cair Januari Khusus Lansia dan Disabilitas dari Kemensos

- 22 Januari 2021, 09:00 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka /Dok/Humas Prov. Jateng/

Syarat PKH Bagi Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dari Kemensos 2021

BLT PKH lansia dan disabilitas nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Live Intimate Concert Via Vallen Malam Ini, Jadwal Acara Indosiar Jumat 22 Januari 2021

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-  banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam  keluarga PKH.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x