- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Batasan bantuan
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:
Baca Juga: Warga Kepulauan Talaud Panik, Listrik Mati, Sinyal Sulit, Tiba-tiba Gempa Kuat 7,1 M
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Ganjar Bakal Bagi-bagi Dana Rasionalisasi Rp 1 Triliun Sambut PPKM Jilid 2 di Jateng