Cukup Bawa KK dan KTP ke Kelurahan, Daftar BLT PKH Cair Januari Rp 3 Juta dari Kemensos

- 22 Januari 2021, 08:41 WIB
Bawa KK dan KTP ke kelurahan Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta
Bawa KK dan KTP ke kelurahan Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta /ANTARA/

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Lagi? Berikut Jadwal Acara RCTI Jumat 22 Januari 2021

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan  untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan  identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Live Intimate Concert Via Vallen Malam Ini, Jadwal Acara Indosiar Jumat 22 Januari 2021

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x