KENDALKU - Presiden Jokowi baru saja menandatangi aturan baru bagi setiap warga negara Indonesia pada 12 Januari 2021 lalu.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi yakni jika negara dalam keadaan darurat militer, maka masyarakat di seluruh Indonesia harus siap angkat senjata membela tanah air.
Aturan baru tersebut, meminta masyarakat harus siap berjuang ikut berperang bersama pemerintah.
Kebijakan baru yang diteken Presiden Jokowi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga: Perubahan Aturan Baru PPKM, Mal Hingga Restoran Kini Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam
Peraturan tersebut membicarakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara"
Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :
'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.