KENDALKU - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) tahu 2021 bagi ibu hamil, lansia dan balita.
Bantuan sosial ini akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Program bantuan sosial ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Kini ibu hamil, lansia dan balita mendapatkan bantuan sosial dimana setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj hingga Pelaku Ditangkap Polisi
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini.
Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.
Syarat PKH Bagi Ibu Hamil, Lansia, Balita dari Kemensos 2021
BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.