Sebagai syarat penerima, terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Pemerintah Hingga 8 Februari 2021
Besaran bantuan BLT PKH Komponen pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan PKH Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Lansia, Balita dari Kemensos 2021
Batasan bantuan
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga, terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.