Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 yakni
Baca Juga: 69 Pasien Covid di Solo Lakukan Terapi Plasma Konvalesen, Begini Hasilnya
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020).
- Memiliki gaji dibawah 5 juta.
- Memiliki rekening aktif.
Bisa Cek di www.kemnaker.go.id
Lalu segera cek detail mengenai informasi nama terbaru penerima melalui www.kemnaker.go.id berikut ini panduan cek caranya:
Baca Juga: Mudahnya Pencaiaran BST Lansia dan Difabel di Jateng Disalurkan Door to Door
1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id