KENDALKU - Berikut ini adalah cara mendaftar DTKS untuk mendapatkan BST dari Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan agar nama masuk dalam dtks.kemensos.go.id untuk dapat BST Kemensos.
Untuk mendaftar DTKS, hanya perku melapor ke perangkat desa untuk kemudian ditindaklanjuti, berikut ini detailnya.
Baca Juga: Ganjar Pasang Target Vaksinasi Tahap Pertama Selesai Fabruari, Faskes Diminta Lakukan Percepatan
Cara Daftar Peserta DTKS
- Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Proses Verifikasi dan Validasi
- Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
- Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
- Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
- Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST Kemensos Rp 300.000.
Baca Juga: Ganjar Geregetan ke Bupati Mirna Anissa, Dari 35 Kabupaten Kota Hanya Kendal Belum Terapkan PPKM
Baca Juga: Jateng Jadi Daerah Rawan Bencana, Ganjar Minta Kepala Daerah Wajib Siaga
Persyaratan Peserta DTKS