Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Ada Apa?

- 14 Januari 2021, 14:08 WIB
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum /DOK. Humas Polri

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Habib Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi Pelanggaran Protokol Kesehatan: Saya Lagi Makan Kebetulan Ada yang Foto

Dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 15 Januari 2021. Selain Hhabib Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah