Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Ada Apa?

- 14 Januari 2021, 14:08 WIB
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum
Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Polisi Segera Lanjutkan Proses Hukum /DOK. Humas Polri

KENDALKU - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Habib Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan kini dipindah di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq dipindah ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta mulai hari ini Kamis.

Baca Juga: Begini Reaksi yang Dialami Ganjar Pranowo Setelah 30 Menit Divaksin

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Riansaat dihubungi di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Rian mengatakan Habib Rizieq dipindahkan lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Fokus Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 182

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 14 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x