Syarat Dapat BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita dari Kemensos, Cek Sekarang!

- 12 Januari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi pembanguan bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi pembanguan bantuan langsung tunai (BLT). /ANTARA/

KENDALKU - Syarat dapat BLT PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil dan balita dari Kemensos bisa simak detail berikut ini.

Cara dapat BLT PKH ibu hamil dan balita dari Kemensos cukup mudah sehingga harus dimanfaatkan.

Bantuan BLT PKH untuk ibu hamil telah diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021 lalu. Masing-masing akan menerima BLT PKH hingga Rp 3 juta.

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT PKH Kemensos Sebesar Rp 3 Juta, Begini Syaratnya

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan BLT PKH ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp 3 Juta dari Kemensos

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah