Alhamdulillah, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp 3 Juta dari Kemensos

- 12 Januari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketengakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketengakerjaan /FIX INDONESIA/Shammil Fachrial Suryapraja/

KENDALKU - Kemensos memberikan bantuan BLT PKH ibu hamil dan balita Rp 3 juta. Ketahui syarat dan detailnya berikut.

Pemerintah melalui Kemensos telah meluncurkan program baru BLT PKH 2021 yang dimulai 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp 3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Baca Juga: Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Ketahui Syarat dan Caranya

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin 14 Januari 2021

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah