Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT PKH Kemensos Sebesar Rp 3 Juta, Begini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 12:30 WIB
 Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /pexels.com/garonpiceli

KENDALKU – Ibu hamil berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos sebesar Rp 3 juta jika memenuhi syarat berikut ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp 3 juta.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan BLT PKH Kemensos Rp 3 juta, yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Ketahui Syarat dan Caranya

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin 14 Januari 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah