Santunan Jasa Raharja Korban Sriwijaya Air SJ182 Segera Cair, Tapi Ini Syarat Utamanya

- 11 Januari 2021, 17:35 WIB
RS Polri Terima 19 Kantong Terkait Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
RS Polri Terima 19 Kantong Terkait Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 /PMJnews/Adi

KENDALKU – Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan kecelakaan bagi para korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 kepada para ahli waris atau keluarga korban.

Dalam pertemuan antara Menhub, Jasa Raharja, Sriwijaya Air dan para keluarga korban telah dilakukan komunikasi dan koordinasi.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jika pertemuan antar pihak guna memberikan jaminan aman dan kepastian.

Termasuk keinginan dan harapan para keluarga korban kepada Sriwijaya Air dan Jasa Raharja.

Baca Juga: BPOM Sebut Efek Samping Sinovac Tidak Berbahaya dan Dapat Pulih

“Harapannya pertemuan itu membuat rasa aman dan kepastian keluarga korban,” kata Menhub, dihadapan para wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Sementara, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan stake holder terkait hak perlindunga pada korban 62 penumpang.

“Jasa Raharja telah menghubungi dan mendatangi keluarga korban di 24 kota dan kabupaten dari kemarin hingga hari ini,” katanya, dihdapan para wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Hasil dari mendatangi keluarga korban yakni untuk memperoleh persyaratan santunan dari Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x