KENDALKU – Polisi akan melakukan patrol cyber guna memburu para penyebar hoaks terkait jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182.
Diketahui, banyak hoaks beredar di masyarakat soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu 9 Januari 2021 kemarin.
Kabar-kabar hoaks tersebut dinilai polisi menyesatkan dan membuat resah masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
Baca Juga: Basarnas Kembali Temukan 4 Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air, Total 4 Kantong Berisi Bagian Tubuh
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Jakarta 2021.
Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.
Ancaman hukuman para penyebar hoaks tersebut bisa lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Cek Segera, Kembali Disalurkan BSU Gaji Rp 2,4 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021