Gisel Jalani Swab Antigen Sebelum Pemeriksaan Tersangka Video Syur, Hasilnya?

- 8 Januari 2021, 12:03 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.*
Gisella Anastasia atau Gisel.* /Antara/Reno Esnir

KENDALKU – Artis Gisel yang menjadi tersangka kasus video syur dijadwalkan akan menjalani tes swab antigen sebelum pemeriksaan pada Jumat 8 Januari 2021.

Dengan hasil tes swab antigen non reaktif, Gisel dapat langsung menjalani pemeriksaan hari ini.

Selain melakukan swab antigen polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara umum pada Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil tes swab antigen tersangka Gisella Anastasia non reaktif.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Ternyata Sudah Tinggalkan Lapas Usai Sholat Subuh

Itu artinya ia bisa langsung jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video mesum yang menjeratnya.

"Ya benar yang bersangkutan sudah tiba dan kita cek protokol kesehatan hasilnya non reaktif," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Januari 2021.

"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," sambung Yusri.

Baca Juga: Habib Rizieq Sesak Napas, Polisi: Dia Menolak Oksigen Pemberian Kami, Minta Dikirim dari Rumah

Baca Juga: Tiba Mapolda Metro Jaya, Gisel Penuhi Janjinya untuk Patuh Hukum

Sebelumnya, penyanyi Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur memenuhi janjinya untuk patuh pada hukum dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Gisel dijadwalkan untuk datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin lalu.

Namun karena urusan keluarga, Gisel urung datang kemudian dijadwalkan kembali pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021.

Hari ini Gisel akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya bersama Michael Yukinobu Defretes.

Gisel tiba mengenakan kemeja berwarna putih dengan rambut yang dikuncir pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Habib Rizieq Sakit dan Sesak Napas di Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Swab PCR Ditangkap, Begini Kata Satgas Covid-19

Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE . ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah