Ketahuan Importir Jadi Penimbun dan Ada Permaianan Harga Kedelai, Hukuman Berat Polri Menanti

- 6 Januari 2021, 20:40 WIB
Pengecekan terhadap gudang penyimpanan kedelai impor.
Pengecekan terhadap gudang penyimpanan kedelai impor. /Antara/HO-Polri.

KENDALKU – Para importir kedelai akan berhadapan dengan hukuman dari Polri jika terbukti melakukan penimbunan bahan baku tempet tersebut.

Selain penimbun, Polri juga akan memproses hukum jika ditemukan pula ada praktik permainan harga kedelai di pasar.

Hal ini dikarenakan sedang terjadi kelangkaan dan mahalnya harga kedelai di pasaran saat ini.

Polri pun saat ini sedang bekerja untuk melakukan razia para importir kedelai dari praktik penimbun dan permainan harga.

Baca Juga: Jika Jokowi Setujui Usul Ganjar GeNose Jadi Alat Tracing, Bagaimana Nasib Alat Rapid Test dan PCR?

"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila di temukan dugaan Pidana Satgas Pangan lakukan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Argo menyebut, Satgas Pangan Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai pada kemarin hari.

Di antaranya adalah, gudang yang berada di Bekasi, yakni, PT. Segitiga Agro Mandiri. Dalam temuannya, bahwa perusahaan itu bergerak di bidang impor kedelai ex Amerika dengan kapasitas antara 6.000 hingga 7.000 ton per bulan.

"Bahwa kedelai import tersebut selain diperuntukan guna pemenuhan industri tahu dan tempe untuk kwalitas II juga dipergunakan untuk proses pakan ternak dan proses pembuatan minyak kedelai serta produk turunan lainya," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah