Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin, Berikut Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Lindungi Masyarakat dari Corona, Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua
Ilustrasi Lindungi Masyarakat dari Corona, Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua /.*/ANTARA/Jojon

KENDALKU – Masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19, dilarang untuk langsung pulang.

Menurut petunjuk teknis, masyarakat dilarang langsung pulang setelah disuntik vaksin dan menunggu sekitar 30 menit terlebih dahulu di fasilitas kesehatan.

Selain dilarang langsung pulang, masyarakat juga tidak diperbolehkan langsung melakukan aktivitas.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi).

Baca Juga: Ini Penjelasan Kenapa Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang

KIPI adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Baca Juga: Fatwa Kehalalan Vaksin Diharap Keluar Sebelum 13 Januari 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah