Narasi Hukum Hamdan Zoelva ke Mahfud MD: FPI Bukan PKI, Penyebar Konten FPI tidak Dapat Dipidana

- 5 Januari 2021, 15:19 WIB
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi.
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi. /Tangkapan layar YouTube kemenko polhukam

Baca Juga: Ganjar Pranowo Coba Deteksi Covid-19 Pakai Alat GeNose, Hasilnya?

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD membecakan keputusan Mahkamah Agung yang ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan pejabat setingkatnya tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut simbol FPI.

Hal ini disampaikan pada Rabu, tanggal 30 Desember 2020 dalam konfrensi pers di jalan Merdeka Barat.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," papar Mahfud MD.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.*** (Hendro Prayitno/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x