Narasi Hukum Hamdan Zoelva ke Mahfud MD: FPI Bukan PKI, Penyebar Konten FPI tidak Dapat Dipidana

- 5 Januari 2021, 15:19 WIB
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi.
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi. /Tangkapan layar YouTube kemenko polhukam

KENDALKU – Sama-sama orang yang paham hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menyatakan narasi hukum tentang kedudukan Ormas FPI.

Hal itu diungkapkan Hamdan Zoelva sebagai reaksi putusan yang dibacakan Menko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing yang secara dejure FPI telah bubar.

Hamdan Zoelfa mengawali narasi hukumnya, melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu 3 Januari 2021, dengan telaah keputusan pemerintah menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Serta adanya larangan untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Ternyata Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang Setelah Disuntik, Ada Apa?

Dia menyatakan dengan tegas bahwa, larangan menyebarkan konten FPI itu tidak ada ketentuan pidananya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana, tegasnya sebagaimana diunggah dalam laman twitter miliknya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2020.

Konten FPI tidak mempunyai ketentuan pidana karena ormas tersebut bukan kategori terlarang seperti PKI.

Akan tetapi dia hanya dilarang melakukan kegiatan menggunakan lambang dan simbol FPI, bukan konten FPI nya yang dilarang untuk disebarkan.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Kerja GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 dengan Akurasi 97 Persen

" FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI, katanya.

Seagaimana mengutip Jurnal Presisi yang berjudul “Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Tidak Ada Ketentuan Pidana yang Melarang Menyebarkan Konten FPI”, kata Hamdan Zoelfa jika duduk perkara organisasi FPI dan PKI sama sekali berlainan. Karena status PKI telah ditetapkan dalam UU 27/1999, pasal 107a KUHP.

"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana), "ungkapnya.

Adapun PKI menyebarluaskan dan mengembangkan, ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme masuk dalam ketentuan Pidana.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Tiga Titik Ini Saat Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Ada Apa?

Lebih tegasnya bahwa menyebarkan konten tersebut, masuk dalam ketentuan pidana yang dapat dipidanakan.

Sedangkan menyebarkan konten FPI, tidak masuk dalam ketentuan pidana yang dapat dipidanakan.

"Menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan," tuturnya.

keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Coba Deteksi Covid-19 Pakai Alat GeNose, Hasilnya?

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD membecakan keputusan Mahkamah Agung yang ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan pejabat setingkatnya tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut simbol FPI.

Hal ini disampaikan pada Rabu, tanggal 30 Desember 2020 dalam konfrensi pers di jalan Merdeka Barat.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," papar Mahfud MD.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.*** (Hendro Prayitno/Pikiran Rakyat)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x