Narasi Hukum Hamdan Zoelva ke Mahfud MD: FPI Bukan PKI, Penyebar Konten FPI tidak Dapat Dipidana

- 5 Januari 2021, 15:19 WIB
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi.
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi. /Tangkapan layar YouTube kemenko polhukam

KENDALKU – Sama-sama orang yang paham hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menyatakan narasi hukum tentang kedudukan Ormas FPI.

Hal itu diungkapkan Hamdan Zoelva sebagai reaksi putusan yang dibacakan Menko Polhukam Mahfud MD, mengumumkan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing yang secara dejure FPI telah bubar.

Hamdan Zoelfa mengawali narasi hukumnya, melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu 3 Januari 2021, dengan telaah keputusan pemerintah menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Serta adanya larangan untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Ternyata Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang Setelah Disuntik, Ada Apa?

Dia menyatakan dengan tegas bahwa, larangan menyebarkan konten FPI itu tidak ada ketentuan pidananya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana, tegasnya sebagaimana diunggah dalam laman twitter miliknya @hamdanzoelva pada Minggu, 3 Januari 2020.

Konten FPI tidak mempunyai ketentuan pidana karena ormas tersebut bukan kategori terlarang seperti PKI.

Akan tetapi dia hanya dilarang melakukan kegiatan menggunakan lambang dan simbol FPI, bukan konten FPI nya yang dilarang untuk disebarkan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x