Narasi Hukum Hamdan Zoelva ke Mahfud MD: FPI Bukan PKI, Penyebar Konten FPI tidak Dapat Dipidana

- 5 Januari 2021, 15:19 WIB
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi.
Mahfud MD beserta Hamdan Zoelva di Arab Saudi. /Tangkapan layar YouTube kemenko polhukam

Baca Juga: Berikut Ini Cara Kerja GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 dengan Akurasi 97 Persen

" FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI, katanya.

Seagaimana mengutip Jurnal Presisi yang berjudul “Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Tidak Ada Ketentuan Pidana yang Melarang Menyebarkan Konten FPI”, kata Hamdan Zoelfa jika duduk perkara organisasi FPI dan PKI sama sekali berlainan. Karena status PKI telah ditetapkan dalam UU 27/1999, pasal 107a KUHP.

"Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana), "ungkapnya.

Adapun PKI menyebarluaskan dan mengembangkan, ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme masuk dalam ketentuan Pidana.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Tiga Titik Ini Saat Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Ada Apa?

Lebih tegasnya bahwa menyebarkan konten tersebut, masuk dalam ketentuan pidana yang dapat dipidanakan.

Sedangkan menyebarkan konten FPI, tidak masuk dalam ketentuan pidana yang dapat dipidanakan.

"Menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan," tuturnya.

keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x